Berita Terkini

Kamis, 05 Maret 2015

Pedoman Pendirian Gugus Depan

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 231 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA 

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya mendukung fungsi gugusdepan yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka, perlu adanya pedoman dalam mengatur penyelenggaraan gugusdepan;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Nomor: 231 Tahun 2007
Tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
b. Sebagai gerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
c. Pembinaan anggota Gerakan Pramuka dilaksanakan di gugusdepan, yang merupakan kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka dengan bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
d. Guna menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan kaum muda melalui kepramukaan, Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan organisasi pendidikan dan organisasi kaum muda lainnya, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh pemerintah serta orang tua peserta didik.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja gugusdepan.
b. Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan dapat menyelenggarakan kepramukaan dengan baik, teratur, terarah, dan berkesinambungan, sehingga tercapai tujuan Gerakan Pramuka.
3. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan .
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 86 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwarnas Nomor 272 Tahun 1993 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Luar Biasa.
f. Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
h. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
4. Pengertian
a. Gugusdepan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak, dan budi pekerti luhur.
c. Anggota Muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, dan Pramuka Penegak.
d. Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
e. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan.
f. Pramuka Luar Biasa adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik secara fisik, mental, sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan pelayanan khusus.
g. Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa muda yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
h. Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
i. Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri sendiri.
Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri, kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan tetapi tidak sebaliknya.
j. Siklus program adalah daur program dengan periode sekitar 3-4 bulan untuk menilai kemajuan anggota, satuan yang berkaitan dengan aktifitas atau kegiatan dipilih, dipersiapkan, diatur, dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan pribadi pesertadidik diamati, dikenali, dinilai, dan diakui.
k. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina Perindukan.
l. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
m. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.
n. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.
o. Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda yang berusia 7-25 tahun.
BAB II
TUJUAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SASARAN, PERAN, DAN UPAYA
1. Tujuan
Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.
2. Tugas pokok
Sebagai organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.
b. Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e. Menyelenggarakan administrasi.
3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
b. Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi pengembangan pribadi kaum muda.
c. Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan
4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
1) melaksanakan visi dan misi gudep;
2) merencanakan, melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda;
3) menarik minat kaum muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap bergabung di dalamnya;
4) mengusahakan kemandirian;
5) menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1) memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2) berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib;
3) sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;
4) memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa;
5) berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1) keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan lainnya.
2) kepedulian terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri pribadinya.
3) keterampilan yang meliputi antara lain:
a) keterampilan kepramukaan
b) keterampilan hidup
c) kepemimpinan
d) teknologi
e) kewirausahaan
5. Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, gudep mempunyai peran sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
b. Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.
c. Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
d. Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.
6. Upaya
Untuk mencapai tujuan dan sasaran diupayakan:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan memperkaya pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan:
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa serta meningkatan ketahanan dan kepedulian terhadap budaya bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian, dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
i. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
1) Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
2) Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
3) Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional
4) Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional
5) Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di kalangan kaum muda
BAB III
ORGANISASI
1. Ketentuan umum
Dalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri.
b. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik dapat berpangkalan di:
1) Lembaga pendidikan umum dan agama, seperti; sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, masjid, gereja, vihara.
2) Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
3) Instansi pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
4) Perwakilan RI di luar negeri.
Gudep yang berpangkalan seperti tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
c. Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga memungkinkan dibentuk gudep lengkap.
d. Dalam menerima anggota, gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
e. Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan maka dibentuk:
1) Gudep Pramuka Luar Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial usia Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega (S,G,T,D).
Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:
a) (1) Gudep yang anggotanya semua jenis kecacatan.
Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan terwadahi dalam satu gudep. Continue reading ‘Pedoman Pendirian Gugus Depan’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tribunnews.com